KPK Periksa Idrus Marham, Saksi Korupsi Proyek PLTU
Editor: Satmoko Budi Santoso
Pemberian pertama yang diterima tersangka Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar sedangkan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.