UU Administrasi Pemerintahan Soal PTUN Dinilai Membingungkan

“Padahal, peradilan TUN belum terbukti selalu baik dalam aspek eksekusi putusannya,” ujarnya.

Dosen FH UGM ini menduga keruwetan UU AP disebabkan oleh proses penyusunannya yang lebih banyak didominasi oleh orang-orang Ilmu Administrasi Negara, tapi tidak banyak melibatkan pakar Hukum Administrasi. Sehingga, konsep menjadi kabur.

Sedangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Dr. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Indonesia ini telah mengalami ‘obesitas regulasi’. Guru Besar FH UGM ini juga menyatakan bahwa aneka regulasi yang dipandang bermasalah saat ini tengah direview untuk disederhanakan.

“Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memudahkan iklim investasi,” tambahnya.

Lihat juga...